✘ Se Seleksi Kesanggupan Akademik Acara Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020


Sahabat Buka Info yang berbahagia di peluang ini aku ingin share kepada sahabat sekalian mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud mengeluarkan Surat Nomor 8963/BBII/PR/2020 dengan perihal Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2020 Program PPG dalam Jabatan.

Dalam Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2020 program PPG dalam jabatan. Pelaksanaan PPG dalam jabatan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2020 ihwal perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru serta peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 37 tahun 2020 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan final tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampiakan gosip terkait dengan persiapan pelaksanaan seleksi kesanggupan akademik tahun 2020 bagi program PPG dalam jabatan sebagi berikut.
1.    Calon penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2020 ialah guru tetap yang di angkat sampai dengan tanggal 31 desember 2015
2.    Calon peserta melakukan registrasi lewat halaman http://gtk.berguru.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang di pilih sesuai dengan ijazah S-I/D-IV
3.    Verifikasi dan validasi akan dijalankan untuk menyaksikan:
a.    Linieritas antara acara studi kualifikasi akademik S-I/D-IV dengan bidang studi PPG yang sudah ditetapkan oleh kandidat peserta. Acuan Verifikasi data memakai tabel linieritas selaku mana terlampir.
b.    SK dua tahun terakhir selaku guru tetap adalah guru yang status kepegawaianya PNS dan Non PNS serta guru tetap yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut kesepakatankerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat
4.    Calon akseptor yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di daerah uji kompetensi (TUK) yang diputuskan
5.     Pernyataan tata cara pendaftaran agenda pendaftaran agenda seleksi kemamouan akademik tahun 2020 dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-I/D-IV tertera pada lampiran 1 dan II.
Selanjutnya aku mohon dukungan terhadap teman untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangan pada masing masing daerah.
Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2020 Program PPG Dalam Jabatan

A.   Kategori
Calon penerima yaitu Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tolok ukur selaku berikut.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum meraih nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, tetapi mengalami pergeseran opsi bidang studi PPG.

B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi tolok ukur sebagai berikut.
a. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut kontrakkerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan atau masyarakat yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Diangkat selaku guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d. Memiliki NUPTK.
e. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari akademi tinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang hendak dibarengi.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dijumlah sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
g. Sehat jasmani dan rohani.

C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran seleksi kesanggupan akademik acara PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.mencar ilmu.kemdikbud.go.id dengan tindakan selaku berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login memakai akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru memilih nama perguruan tinggi tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan acara studi pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f. Guru harus aktif menilik status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan acara terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan selaku peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2020.
h. Guru mencetak kartu penerima seleksi kesanggupan akademik tahun 2020 lewat laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan kawasan yang tercantum pada kartu akseptor.
j. Pengumuman hasil seleksi kesanggupan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

2. Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran alasannya adalah perbedaan data, Guru diberikan peluang untuk melaksanakan perbaikan data pada Dapodik dan melaksanakan proses sinkronisasi sampai tanggal 14 Oktober 2020

3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi kesanggupan akademik dikerjakan oleh LPMP dengan mengamati:

a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan acara studi pada ijazah S1/D-4.

b. SK dua tahun terakhir selaku Guru Tetap.

4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) klasifikasi selaku berikut.
a. “Diterima” kalau bidang studi PPG yang diseleksi linier dengan acara studi pada ijazah S-1/D-IV dan mempunyai SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.

b. “Ditolak” jikalau bidang studi PPG yang diseleksi tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak mampu menawarkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai tenggat waktu verifikasi selsai. Contoh masalah : Guru dengan kualifikasi akademik S1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.

c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh perkara: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka semoga dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru mesti memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan mampu dilakukan paling lambat 26 Oktober 2020. 

Untuk data pdf terlampir di bawah ini kalau ingin filenya dapat komen di konten ini yang sopan.

Belum ada Komentar untuk "✘ Se Seleksi Kesanggupan Akademik Acara Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel